Vonis Nyeleneh dan Sarapan Pagi Hakim

By asmaradira

Vonis Nyeleneh dan Sarapan Pagi Hakim

Andi Asmadi
Tribun Jabar

PARA hakim di berbagai level, mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, patut bergembira. Pundi-pundi uang mereka akan bertambah pada Maret 2008 ini, sesuai Perpres No 19 Tahun 2008 tentang kinerja hakim dan pegawai negeri di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Para pemegang palu keadilan itu mulai mendapatkan remunerasi (tunjangan khusus kinerja) di luar gaji dan tunjangan tetap yang mereka peroleh selama ini. MA dan jajaran hakim adalah institusi kedua yang mendapatkan remunerasi. Sebelumnya, bonus tambahan tiap bulan itu sudah diberlakukan di jajaran Departemen Keuangan.

Dalam Perpres No 19/2008 itu terlampir 15 degre (tingkat) besaran tunjangan khusus. Tertinggi, ketua MA, yang mendapatkan tunjangan Rp 31,1 juta per bulan. Hakim paling bawah (hakim baru di pengadilan negeri dan agama kelas II) mendapat tambahan penghasilan Rp 4,2 juta.

Ketua MA Bagir Manan, misalnya, kini bisa membawa pulang Rp 55,49 juta sebulan. Rinciannya, gaji sebagai ketua MA (per 28 Januari 2005) adalah Rp 24,39 juta. Jumlah ini berasal dari gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan jabatan Rp 18,9 juta, dan uang paket Rp 450 ribu. Jika ditambahkan dengan tunjangan khusus yang mulai berlaku Maret ini, jumlahnya menjadi Rp 55,49 juta.

Hakim yang baru memulai karier pun kini mendapat penghasilan yang lumayan besar, hampir Rp 6 juta sebulan. Rinciannya, gaji sesuai PP No 10 Tahun 2007 Rp 1,796 juta, ditambah tunjangan khusus Rp 4,2 juta. Para hakim di pengadilan negeri juga mendapat tambahan penghasilan yang lumayan besar, bisa membawa pulang sampai Rp 10 juta sebulan.

Perpres mengenai tunjangan remunerasi ini ternyata berlaku surut, mulai September 2007. Dengan demikian, pada pembayaran gaji Maret 2008, mereka bakal mendapat pembayaran tunjangan tujuh bulan sekaligus. Bayangkan, ketua MA tiba-tiba mendapat tambahan penghasilan Rp 217 juta. Hakim biasa di pengadilan negeri langsung dapat Rp 29,4 juta.

Kita sungguh berharap, dengan pemberian tunjangan khusus berbasis kinerja, para hakim di semua level benar-benar menjalankan fungsinya seperti yang diamanahkan dalam sumpah jabatan, dan tidak ada lagi yang tergoda oleh suap ataupun korupsi.

Tambahan penghasilan itu menjadikan para hakim, sesuai standar hidup di Indonesia, dapat hidup secara berkecukupan sehingga tak bisa dipengaruhi oleh para makelar kasus (markus) yang kerap menggerogoti lembaga peradilan. Mereka,dengan tambahan penghasilan itu, tak akan pernah kesulitan lagi kalau hanya untuk sekadar makan.

Kalau makan sudah cukup, hidup serba ada, apalagi sih yang dicari? Tak perlu tambah istri lagi, kan? Jadi, tak perlu lagi korupsi atau menerima suap dari pihak yang berperkara. Ketukan palu pun terdengarnya tenang dan halus, tak perlu sampai gagang patah lantaran emosional tak mendapatkan apa- apa dari perkara yang ditangani.

Duit yang tiba-tiba menyesaki pundi-pundi hakim semoga bisa digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti kuliah lagi untuk menambah wawasan dan pengetahuan hukum. Hakim yang berpendidikan S2 atau S3 kan keren? Asal jangan pendidikannya tinggi, akal bulusnya juga tinggi dalam praktik jual beli putusan.

Semoga tak ada lagi vonis yang nyeleneh, hanya karena sarapan pagi sang hakim yang tidak enak. Toh duitnya sudah cukup untuk sarapan lengkap, yang seperti kata penyanyi Gita Gutawa, “Sempurna….”***

SOROT TRIBUN JABAR, 3 APRIL 2008

Leave a Reply